HeadlineKab FakfakProvinsi Papua Barat

Gubernur Serahkan 13 Unit Motor Dinas Operasional Sekolah Di Fakfak

FAKFAK,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si kembali menyerahkan 13 unit kendaraan Dinas Roda dua kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN dan Swasta Di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (7/4/2022).

Penyerahan Bantuan Kendaraan Dinas roda dua operasional untuk SMAN, SMKN Pengawas dan cabang Dinas di kabupaten Fak-Fak Tahun anggran 2021-2022 itu, dipusatkan di SMA Negeri 1 Fak-Fak.

Gubernur Dominggus mengatakan, penyerahan kendaraan dinas roda dua merupakan bagian dari visi misi pemprov Papua Barat dalam mewujudkan Papua barat yang aman, sejahtera dan bermartabat.

“Yang telah dijabarkan dalam visi misi provinsi Papua barat salah satunya berkaitan dengan pendidikan. Bantuan ini telah diprogramkan melalui APBD Papua Barat Dinas pendidikan Provinsi Papua Barat untuk pengadaan kendaraan operasional bagi kepala sekolah dan para kepala cabang dinas pendidikan tetapi juga pengawas,”kata Gubernur Dominggus

Ia menuturkan total bantuan kendaraan dinas operasional untuk Papua barat sebanyak 207 unit.

“Saya berharap kendaraan ini dapat diterima dan digunakan para kepsek untuk menunjang operasional pendidikan, dijaga dan dirawat sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan dalam waktu lama,”harap Gubernur

Apabila, kemudian ada mutasi dan kepsek maupun maupun kepala dinas cabang diganti maka kendaraan tersebut harus diserahkan kepada pejabat yang baru, dengan tujuan fungsi yang sama yaitu untuk menunjang tugas operasional sekolah.

“Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pendidikan di papua barat secara khusus di Fakfak atas pengabdiannya meskipun banyak sarana prasarana yang masih kurang tetapi terima kasih sudah bekerja maksimal,”ucap Gubernur disambut tepuk tangan para kepala sekolah.

Sementara dalam Laporannya kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan tahun anggaran 2021 yang baru diserahkan pada tahun 2022 karena beberapa alasan.

Di Fakfak ada 13 unit motor dinas untuk para kepala sekolah SMA/SMKN dan Swasta. Untuk Papua barat setelah Fakfak dilanjutkan 8 unit kendaraan dinas untuk Kaimana.

Sedangkan untuk kabupaten lainnya sudah diserahkan.

Tujuannya tidak lain tidak bukan hanya untuk kepentingan operasional pendidikan.

Untuk itu, Barnabas menegaskan, ketika masa tugas berakhir (pensiun) maka motor dinas tidak boleh dibawa pulang dan menjadi milik pribadi tetapi harus ditinggalkan di sekolah untuk Kepala Sekolah yang baru.

“Harus diingat itu, karena semua sudah jelas dalam berita acara fungsinya untuk memperlancar proses belajar mengajar di satuan pendidikan bukan untuk dipakai jalan-jalan,”tegas Barnabas.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta