HeadlineKab ManokwariPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanProvinsi Papua BaratSorong

Gubernur Papua Barat Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

MANOKWARI, JAGATPAPUA. com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Gubernur Drs. Dominggus Mandacan mengatakan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat tetap dilakukan, namun aktivitas masyarakat dilonggarkan.

Sektor usaha contohnya, sebelum pelonggaran kios-kios dan warung makan tutup jam 20.00 WIT, kini dinaikan menjadi 21.00 WIT.

“Pelonggaran jam tutup usaha yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIT kini dinaikan sampai 21.00 WIT, untuk semua jenis usaha,” ujar Gubernur, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Fanindi Pantai, Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Rabu, (21/7/2021).

Gubernur menyebutkan hal utama yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM darurat, yakni kepatuhan dan kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan.

“Kami terus mengajak agar masyarakat tetap patuhi prokes guna menekan lonjakan kasus baru Covid-19,” ucap Gubernur.

Perpanjangan PPKM darurat diakui Gubernur lantaran masih tingginya penambahan kasus baru setiap harinya.

Data Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat mencatat pada Selasa (20/7/2021) sebanyak 325 kasus positif, 2 tambahan pasien yang meninggal dunia. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Papua Barat mencapai 16.297 orang.

“Perpanjangan masa PPKM darurat karena kasus harian masih terus terjadi,” jelas Gubernur.

Ia menyatakan khusus akses transportasi sedang dilakukan perubahan aturan sebagai tindaklanjut perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

“Saya akan segera menandatangani perubahan aturan perjalanan, sehingga aktivitas bisa berjalan biasa tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Gubernur.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta