MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, resmi menyatakan wilayahnya dalam status tanggap darurat bencana non alam Pandemi Covid-19.
Naiknya status Papua Barat dari siaga ke tanggap darurat, setelah dua warga Papua Barat di kota Sorong, dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil uji spesimen di laboratorium Kementerian Kesehatan RI.
Dalam status tanggap darurat, Gubernur memerintahkan gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pencegahan semaksimal mungkin.
Adapun upaya pencegahan yang harus dilakukan antara lain, membatasi aktivitas keluar-masuk penduduk dari dan ke Provinsi Papua Barat, yang disesuaikan dengan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk dan sebaliknya, penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang ke wilayah provinsi lain, kecuali kondisi penting (urgen),” ujar Gubernur di Manokwari, Jumat (27/3/2020) malam.
Selain itu, Gubernur juga menyatakan penduduk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat, dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten/kota dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan pembatasan aktivitas keluar-masuk penduduk di Papua Barat, ini berlaku selama 14 hari (27 Maret – 09 April), dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan.
“Batasi aktivitas masyarakat di luar rumah, menjaga jarak aman, serta melaksanakan physical distancing saat berinteraksi dengan orang lain,” ungkap Gubernur.
Sementara, tidak diberlakukan pembatasan penerbangan untuk setiap maskapai pesawat yang melayani rute penerbangan ke seluruh bandar udara di Provinsi Papua Barat.
“Aktivitas bandara untuk penerbangan komersil dan cargo tetap berjalan normal di Papua Barat,” tandas Gubernur.(akp)