MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Hingga kini MRP Papua Barat, belum menentukan pengganti Maksi N Ahoren, sebagai utusan perwakilan adat dalam Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat jalur pengangkatan (Otsus) periode 2019-2024.
“Kita masih menunggu keputusan pergantian itu, tetapi kalau belum ada, Pansel akan tetap jalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkap Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, Senin, (20/1/2020).
Gubernur mengatakan jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan keputusan pergantian anggota Pansel tersebut dipersilahkan melalui mekanisme hukum.
“Kalau MRPB menganggap, pergantian itu telah menyalahi aturan, silahkan mereka gugat melalui proses hukum,” ucap Gubernur.
“Namun yang perlu diingat Ketua MRP adalah pejabat publik, sehingga tidak perlu duduk lagi sebagai Pansel. Masih banyak masyarakat adat kenapa tidak dilibatkan,” terang Gubernur.
Gubernur menegaskan, yang namanya pejabat publik baik gubernur, bupati, walikota, DPR dan MRP itu tidak diperkenankan gabung sebagai Pansel.
“Kalau mau bilang duduk disitu, saya juga bisa, saya Kepala Suku Besar Arfak. Dan kalau yang bersangkutan diangkat oleh keterwakilan masyarakat adat, tapi ingat tupoksinya adalah seorang Ketua MRPB atau seorang pejabat publik,” jelas Gubernur.
Meski belum ada penunjukan, kata Gubernur, pihaknya tetap memberikan batas waktu, namun jika belum juga ada, maka akan dilakukan pertemuan mendadak bersama DPR untuk menyepakati siapa yang akan duduk sebagai perwakilan adat di Pansel.
“Dari pertemuan itu kita akan sepakati siapa yang kita tunjuk. Jika tidak juga, maka gubernur bisa ambil langkah bijak,” tandas Gubernur.(chl)