AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Gubernur Buka Pesparawi Ke-XIII, Tingkat Provinsi Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan secara resmi membuka Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-XIII Se-Tanah Papua, Tingkat Provinsi Papua Barat, Tahun 2021.

“Pesparawi merupakan acara Rohani yang dilakukan untuk membangun mental spiritual bangsa yang bermartabat dan berahlak mulia berdasarkan ketuhanan yang maha esa yaitu sila pertama dari Pancasila,”ungkap Mandacan saat membacakan sambutannya, pada acara pembukaan pesparwi ke-XIII Provinsi PB, Rabu (17/2/2021) di Aula Unipa Manokwari.

Pesparawi adalah perhelatan dan penghayatan serta mengamalkan nilai-nilai spiritual yang ada dalam Paduan Suara, Vokal Group, Musik Pop Gerejawi dan solois yang dinyatakan untuk memuji dan memuliakan Tuhan.

“Melalui Pesparawi ini saya mengajak semua peserta Lomba untuk lebih melihat kepada nilai-nilai spiritualnya dan bagaimana kita memuji Tuhan dan meluhurkan Nama-Nya lewat lagu dan nyanyian yang kita naikkan kepada Tuhan,”ungkap Mandacan.

Selain itu, Mandacan berharap melalui Pesparawi ini dapat meningkatkan jejak-jejak peradaban yang ditandai dengan berubahnya pola pikir, kebiasaan dan karakter. Mampu melahirkan generasi-generasi yang mempunyai kecerdasan kerohanian dan kecerdasan social serta moral sebagai modal untuk membangun bangsa khususnya di PB.

Mandacan juga berharap kepada para dewan Juri agar dalam menilai, harus secara professional sehingga menghasilkan nilai terbaik untuk menjadi duta dan perwakilan provinsi PB menuju pesparawi Nasional ke-XIII di Yogyakarta tahun 2022.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga terlaksnanya Pesparawi papua barat ini,”ucap Dominggus.

Sementara Ketua Umum LPPD Papua Barat, DR Drs Nataniel D Mandacan M.Si mengatakan, Pesparawi ini adalah bagian umat Tuhan di Tanah Papua mewujudkan tri panggilan gereja yaitu bersaksi, bersekutu dan melayani.

“Dimana Kemandirian anak-anak Tuhan harus dibangunkan untuk bersaksi, bersekutu dan melayani melalui puji-pujian lagu,”kata Nataniel

Ia menyebut, penyelenggaraan Pesparawi di tengah situasi pandemic Covid-19 ini dibagi dalam 6 lokasi penyelenggara yaitu di Manokwari oleh LPPD Manokwari, Di Ransiki oleh LPPD Manokwari Selatan, Di Teluk Wondama oleh LPPD Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak, Di Kota Sorong untuk LPPD Kota Sorong, Kabupaten Sorong, LPPD Sorong Selatan, LPPD Mybrat, LPPD Raja Ampat dan LPPD Tambrauw, Di Bintuni Untuk LPPD Bintuni, Di Kaimana untuk LPPD Kaimana dan di Fak-Fak untuk LPPD Kabupaten Fak-Fak.

“Penyelenggaraan Pesparawi Papua Barat ini dibuka di Manokwari hari ini dan berlangsung selama 12 hari kedepan hingga penetutupan pada 28 Februari 2021 di Kota Sorong,”kata Nataniel

Menurut Natan, Penyelenggaraan Pesparawi secara terpisah tersebut diakarenakan situasi pandemic Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.

Sementara Abia Ullu S.Sos dalam Laporannya mengatakan, tujuan dilaknsakannya Pesparawi ini untuk memupuk rasa persaudaraan, kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan Umat Kristen di PB.

“Mengembangkan kreatifitas seni dan budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen serta memlihara dan melestarikan budaya bangsa, serta meningkatkan mutu paduan suara yang dimiliki dalam dunia Tarik suara,”ungkap Abia.

Pembukaan Pesparawi tersebut juga dihadiri oleh dirjen Bimas Kristen yang juga sebagai Ketum LPPN, perwakilan LPPD kabupaten Sorong selatan dan Kabupaten Manokwari, serta Forkopimda dilingkup Pemprov PB.(JP/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta