MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sidang lanjutan perkara makar, dengan tiga terdakwa yaitu Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (21/4/2020), ditunda.
Penundaan sidang Online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini akibat gangguan jaringan di Komando (Mako) Polda Papua Barat.
“Informasi dari Ketua Majelis Hakim, yang diteruskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manokwari sidang ini ditunda Hingga Kamis (23/4/2020),” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy,SH.
Yan mengatakan sesuai isi berkas perkara Erik Aliknoe, dkk, ada 3 (tiga) orang saksi ahli yang bakal dihadirlan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya, saksi ahli Hukum Pidana, saksi ahli Bahasa Indonesia, serta ahli Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ketiga klien kami hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat,” tutup Yan.(me)