BINTUNI, JAGATPAPUA.com – TMMD ke 111 Kodim 1806 Teluk Bintuni, menggandeng Dinas P3AP2KB, menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kesehatan, untuk warga Kampung Idoor, di Balai pertemuan Distrik Wamesa, Senin (28/06/2021).
Materi yang disajikan, terkait pernikahan dini, KB Kesehatan dan perlindungan anak, dengan narasumber, Kepala Bidang KB Kesehatan, Tutik Wahyu Utami, Kepala Seksi KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan, dan Kepala Seksi Perlindungan Anak, Alit Hariyono.
Kepala Bidang KB Kesehatan, Tutik Wahyu Utami mengatakan, pernikahan umur 21 tahun merupakan pernikahan dini. Oleh karena itu dalam proses pelaksanaannya harus mendapat ijin dari orang tua sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 Undang – undang perkawinan Nomor 1 thn 1974.
“Anak umur 19 tahun pria dan 16 tahun bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan, sekalipun mendapat ijin dari kedua orang tua. Kecuali ada ijin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua pihak pria atau wanita,” sebutnya.
“Ini sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Undang – undang perkawinan Nomer 1 Tahun 1974,” tambahnya dalam penyuluhan, Senin (28/6/2021).
Sementara Kepala Seksi KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan menjelaskan, tujuan dari KB, untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, mengatur jarak kehamilan, mengurangi angka kematian bayi dan angka kematian ibu hamil.
Ia menambahkan, ini untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesejahteraan Keluarga serta mendorong perilaku Seks yg aman,” tandasnya.(jp/rls)