DPR PBPemprov PB

Frids Bernard Indow Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Frids Bernard Indow resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan digelar dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Senin (2/3/2026), di Manokwari. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6263 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029, tertanggal 31 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat yang telah menyusun agenda dan jadwal kerja secara terkoordinasi, khususnya dalam sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan proses perencanaan dan pembahasan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Gubernur, pelantikan Wakil Ketua III bukan sekadar pengisian jabatan struktural, melainkan bentuk peneguhan komitmen negara terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, terutama dalam menjamin representasi politik Orang Asli Papua di lembaga legislatif.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya menyampaikan selamat kepada Saudara Frids Bernard Indow. Amanah ini adalah kepercayaan besar dari rakyat Papua Barat. Gunakan jabatan ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, melindungi hak-hak adat, dan mendorong pemerataan pembangunan,” ujar Gubernur.

Dengan pelantikan tersebut, struktur pimpinan DPR Papua Barat kini kembali lengkap guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga akhir masa jabatan tahun 2029.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta