Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dukung Bupati Sorsel Cabut Izin 2 Perusahaan Kelapa Sawit

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat mendukung penuh Bupati Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Samsudin Anggiluli dalam hal pencabutan izin 2 perusahaan perkebunan kelapa Sawit dan mengembalikan hak tanah kepada masyarakat adat Sorong Selatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida, S.Hut , M.Si kepada jagatpapua.com Jumat (7/1/2022).
“Mau gugat hukum sampai PTUN kami fraksi Otsus tetap mendukung penuh Bupati dan Masyarakat adat Sorsel sesuai dengan aspirasi masyarakat,”tegas George
Sama halnya dengan kami memberikan dukungan kepada Bupati Sorong terkait pencabutan izin perkebunan kelapa Sawit diwilayah tersebut.
Terkait hal ini, lebih lanjut George Dedaida, Fraksi Otsus DPR Papua Barat tetap membangun komunikasi baik dengan Pemerintah Daerah Sorsel maupun masyarakat adat juga tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda, dengan harapan hak tanah adat masyarakat dikembalikan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Sorsel, dan kami sangat mendukung langkah beliau (Bupati),”tandas George
Secara tegas ia menyatakan, agar 2 perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap Bupati Sorsel baik PT. Anugerah Sakti Internusa maupun PT. Persada utama agromulia, “Segera angkat kaki dari Sorong Selatan, masuk tanpa izin kepada masyarakat adat saat membangun perusahaan. Tolong hargai apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah,”tegas George
Menurut dia, diketahui tanah berhubungan sangat erat dengan kehidupan masyarakat adat. Sehingga kedua perusahaan tersebut harus sadar bahwa tidak ada lagi tanah kosong dan tak bertuan di Sorsel, semua ada pemiliknya dan pemiliknya adalah masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Jadi kalau mereka (masyarakat adat) sudah minta angkat kaki maka itu harus, apalagi ini didukung oleh Pemda,”tukasnya
“Dan hari ini mereka (masyarakat) mengadakan mimbar bebas atau panggung terbuka untuk mendukung bupati Sorsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan dua perusahaan itu di PTUN Jayapura terkait pencabutan izin dimaksud,”imbuhnya.
Sebelumnya, Gugatan hukum dilayangkan PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dengan Nomor Perkara: 45/G/2021/PTUN.JPR dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor Perkara: 46/G/2021/PTUN.JPR. Gugatan kepada Bupati Sorong Selatan itu resmi didaftarkan ke PTUN Jayapura pada 29 Desember 2021 lalu.
Karena dua perusahaan anak kandung Grup Indonusa Agromulia itu tidak terima sejumlah perizinan perkebunan sawit yang telah mereka peroleh dicabut oleh Bupati Sorong Selatan pada 2021 lalu.(jp/adv)