MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut berisi aturan agar setiap warga Negara Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan dalam status aktif. Kewajiban itu juga sebagai syarat Warga Negara untuk mendapatan beberapa pelayanan publik.
Hingga saat ini, tercatat 97% Masyarakat Indonesia telah memiliki BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut menunjukkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya proteksi finansial terkait kesehatan semakin meningkat.
“Kebijakan BPJS adalah langkah kongrit negara dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini wajib kita dukung bersama meskipun sejumlah kritik membangun masih diperlukan.” Tegas Filep saat melakukan reses di Manokwari (11/11/2024).
“Kritik yang pertama misalnya soal pelayanan di daerah. Saya mendengar secara langsung keluhan Masyarakat soal lambannya pelayanan rumah sakit. Tak hanya itu, beberapa rumah sakit, minim dokter spesialis. Proses operasi yang harus ngantri berbulan-bulan hanya kerena ikut jalur BPJS. Belum lagi data dari Dinas Sosial yang seharusnya diperbaharui dan turun langsung ke Masyarakat mendata Masyarakat miskin. Masyarakat yang layak menerima KIS malah harus ikut BPJS iuran. Ini harus diperbaiki bersama,” Jelas Filep.
Filep menyebut bahwa program BPJS Kesehatan adalah program yang sejalan dengan semangat gotong royong masyarakat Indonesia. Menurutnya, Masyarakat kelas menengah dan kelas atas dapat membantu masyarakat miskin pada program tersebut.
“Saya ingin tekankan bahwa prinsip jaminan kesehatan memuat semangat gotong royong. Orang kaya membantu yang kurang mampu, orang sehat membantu orang yang sakit. Membayar iuran bukan hanya membantu diri sendiri, tetapi juga melindungi saudara kita yang lain,” Jelas Filep.
Keharusan terlibat dalam kepesertaan BPJS juga tak henti menuai kritik baik dari kalangan kelas atas, maupun kelas bawah. Apalagi iuran BPJS di tahun 2025 disebut pemerintah akan dinaikkan nominalnya.
“Terkait nominal BPJS, pemerintah telah menyediakan KIS BPJS. Kartu Indonesia Sehat diterima secara gratis bagi masyarakat kurang mampu dan itu telah diterima oleh 96 juta warga Indonesia. Subsidi BPJS disalurkan Pemerintah secara langsung ke pemerintah daerah melalui Menteri Keuangan.” Tambahnya lagi.
Sebagaimana diketahui, BPJS telah menetapkan sistem pembayaran tersebut sejak awal. Untuk Masyarakat yang bukan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), BPJS melakukan tagihan langsung ke peserta, sementara untuk PBI tagihan dilakukan kepada Pemerintah Daerah. Menurut Filep, kebijakan tersebut sudah cukup adil, sehingga Masyarakat miskin dapat mengakses kesehatan secara gratis.(jp/rls)