Fasilitas Pendidikan Minim Di SMA/SMK Raja Ampat, Jadi Perhatian DPR Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Fasilitas Pendidikan di Sejumlah SMA maupun SMK di Kabupaten Raja Ampat diakui minim dan sangat memprihatinkan.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius Komisi V DPR Papua Barat Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Demianus Rumpaidus mengatakan, kondisi memprihatinkan ini terkuak saat pihaknya melakukan kunjungan kerja Daerah ke Kabupaten Raja Ampat pekan lalu.

Dalam Kunker dengar pendapat itu, pihaknya mendatangi 2 Sekolah, yakni SMAN 1 dan SMK Bukit Zaitun di raja Ampat, serta bertemu para tenaga kerja Honorer.

Ia menjelaskan, Kunker tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi fisik sekolah, sistem pendidikannya fasilitas yang digunakan. Dan realitanya sepenuhnya fasilitas sekolah tersebut belum memadai dan sangat memprihatinkan.

“Yang seharusnya disetarakan, sekolah inpres dan negeri harus menjadi perioritas diperhatikan,”kata Rumpaidus

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk bagaimana akan meningkatkan akomodasi dan fasilitas sekolah terutama SMK, melalui APBD Perubahan. Juga akan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi Papua barat.

“Itulah yang menjadi masukan bagi kami, untuk dalam waktu dekat kami panggil kepala dinas pendidikan, ia berharap ada kekhususan bagi tenaga kerja mengingat guru juga minim,”tandasnya

Dari kunjungan itu, yang menjadi aspirasi yakni SMK Zaitun membutuhkan bengkel tenaga ahli, juga peralatan serta tambahan mesin tempel mengingat siswa sekolah tersebut berasal dari kepulauan sekitar.

“Selain itu, Fasilitas juga belum memadai. Sedangkan SMAN butuh pagar sekolah. Serta Bangunan lantai II, yang belum rampung,” tandasnya

Kemudian terkait honorer tenaga Guru di raja Ampat, dari 400 lebih kuota yang diminta hanya 152 yang terdaftar. Yang menjadi persoalan adalah background pendidikan sebagian besar adalah berlatar belakang pendidikan Agama. Untuk itu diharapkan dengan kuota 152 tersebut semuanya bisa diloloskan.(jp/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta