Enam Samsat Di Papua Barat Mulai Pungut Pajak Alat Berat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Enam Kantor UPTD Samsat di Papua Barat mulai melakukan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M. Bachri Yasin mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan alat berat yang ada di Papua Barat.
Hasil pendataan alat berat saat ini telah mencapai 500 unit. Dan berdasarkan target pendapatan tahun ini sebesar Rp200 juta.
“Selanjutnya setelah dilakukan analisis dan evaluasi di Perubahan anggaran kita naikan sesuai dengan jumlah data terbaru,” kata Bachri Yasin kepada awak media, Senin (4/8/2025), di Kantor Gubernur PB.
Menurut ia, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dimaksud Bapenda Papuana barat juga Bahkan telah melakukan kerjasama dengan beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan alat berat seperti dinas kehutanan dan dinas Pekerjaan umum.
Tentu hal tersebut dilakukan untuk memberikan intevensi langsung kepada wajib pajak, terutama pada sektor usaha yang membutuhkan izin daerah melalui surat edaran Gubernur Papua Barat.
“Kami sudah ada kerjasama dengan dinas kehutanan, dengan memberikan surat ketetapan pajak alat berat bagi perusahaan kayu yang ada di Bintuni, Wondama. Pada dasarnya mereka bersedia membayar pajak tersebut,”ujarnya.
Ia mengakui memang dalam hal ini ada beberapa kendala yang ditemui seperti penentuan nilai pajak, karena harus berpatokan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang dibuktikan dengan Faktur pembelian.
Selain itu, wajib pajak merasa bahwa alat berat yang di miliki bukan merupakan objek yang harus dilakukan pemungutan pajak.(jp/ctr).