Empat Bulan Jual Emas Campuran Tembaga Ke Pegadaian, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polisi berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, menjual emas campuran tembaga ke sejumlah Kantor Pegadaian di Kabupaten Manokwari.
Para pelaku berinisial B dan SR ini berhasil diringkus, setelah polisi menerima laporan dari pihak Kantor Pegadaian, yang mencurigai adanya kejanggalan karena kadar ukur emas yang berbeda. Kedua tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp220 juta.
“Para pelaku ini telah menjual emas yang diduga dicampur dengan tembaga. Mereka membeli emas asli kemudian dirubah berbentuk tifa. Dan rongga tifa itu diisi tembaga supaya menambah berat emas,”kata Kasat reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, S.I.K. dalam press conference di Mapolresta Rabu (5/6/2024).
Kedua tersangka melakukan aksi penipuan ini sebanyak 20 kali, selama empat bulan berturut turut sejak Februari hingga Mei 2024.
Sesuai hasil pengembangan penyidikan Polisi diketahui tersangka B merupakan salah satu karyawan toko emas di Manokwari. Sehingga memiliki peralatan lengkap dalam memproses penambahan berat emas.
“Yang memodifikasi emas asli dan tembaga adalah tersangka B dan yang menggadaikan ke pegadaian adalah tersangka SR. Kedua pelaku mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga melakukan kejahatan tersebut”ujarnya.
Untuk itu masyarakat Manokwari diimbau untuk waspada ketika akan membeli perhiasan emas diluar dari toko emas yang memiliki ijin resmi.
Kedua pelaku saat ini berada di rutan Polresta Manokwari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka di jerat pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) e dan (2) e junto pasal 56 ayat 1 E dan 2 E junto pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.(jp/alb)