Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Penundaan PESPARAWI Nasional Ke-XIV tahun 2025 Di Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional ke-XIV tahun 2025 di Papua Barat resmi ditunda dan akan dilaksanakan pada Juni tahun 2026.
Penundaan itu disampaikan langsung Ketua Umum Pelaksana PESPARAWI Ke-XIV Papua Barat Dr Jacob Fonataba dalam konferensi pers Rabu (12/3/2025) di Kantor LPPD Papua Barat, di Manokwari. Hal ini mengacu pada perihal surat Kementrian Agama Nomor B73/DJ.IV/BA.00/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang penundaan PESPARAWI Nasional XIV.
“Dengan demikian hari ini saya sampaikan secara resmi dan terbuka untuk umum bahwa pesparawi yang di rencanakan sesuai dengan surat keputusan yaitu pada tanggal 19 – 30 Juni, berlangsung kurang lebih 10 hari, tahun 2025 di Manokwari Provinsi Papua Barat itu ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaannya sampai dengan bulan Juni tahun 2026,”jelas Jacob Fonataba
Berikut dia hal yang menjadi pertimbangan Penundaan PESPARAWI Nasional ke XIV tersebut yaitu pertama, memperhatikan rangkaian waktu penyelenggaraan proses Pilkada dan penetapan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia yang baru di laksanakan pada tanggal 5 februari 2025 oleh presiden RI Prabowo Subianto.
Kedua, adanya kebijakan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah APBN maupun APBD maka di tindak lanjuti oleh kementerian agama Republik Indonesia dalam hal ini dirjen bimas Kristen bersama-sama dengan LPPM dan LPPD provinsi Papua Barat dan panitia pelaksana.
“Yang semula direncanakan pada tanggal 19-30 Juni 2025 , waktunya di tunda atau di mundurkan menjadi bulan Juni tahun 2026 tempat penyelenggaraan tetap di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat,” Sebut Fonataba
Dalam rentang waktu penundaan pelaksanaan pesparawi ke-XIV tersebut kata Jacob ada beberapa hal penting yang perlu di siasati.
Pertama, khusus untuk LPPD se-indonesia di imbau agar tetap aktif secara rutin, melakukan pembinaan dan pelatihan untuk mempersiapkan kontingen yang akan ikut dalam kontingen PESPARAWI Nasional tahun 2026 di Papua Barat.
Kedua, untuk kegiatan atau aksi penggalangan dana dalam rangka mendukung kontingen dari masing-masing daerah mengikuti PESPARAWI dimaksud tetap di lakukan secara continue.
“Diingatkan untuk secara rutin membuat laporan pertanggungjawaban anggaran kepada pihak partisipasi, pemerintah dan pihak swasta atau donatur yang membantu,”ujarnya
Ketiga, panitia pelaksana mengimbau untuk tetap masing-masing LPPD kontingen melakukan koordinasi, konfirmasi dan komunikasi untuk memantapkan persiapan PESPARAWI Nasional antara Panitia, LPPM, LPPD dan pihak-pihak terkait yang di laksanakan secara intensif dalam periode waktu yang telah ditetapkan.
Jacob Fonataba menambahkan berdasarkan surat dari LPPM tentang penetapan hasil musyawarah nasional yang di hadiri oleh LPPM , kemudian LPPD dan juga beberapa pihak terkait, pada saat PESPARAWI Nasional di Jogjakarta.
Telah ditetapkan pelaksanaan PESPARAWI Nasional ke XIV kan di laksanakan di Provinsi Papua Barat pada Juni tahun 2025. Kemudian surat keputusan Menteri Agama tanggal 15 Mei tentang penetapan Panitia pelaksana PESPARAWI di Provinsi Papua Barat.
Kemudian dasar yang berikut adalah surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat nomor 1 tahun 2024 tentang rincian detail panitia pelaksana PESPARAWI ke-XIV di Provinsi Papua Barat. (jp/alb)