HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua Barat

Eddizon Isir Pastikan Akan Tangkap Dua DPO Yang Diduga Pemodal Utama Penambang Emas Ilegal

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P memastikan akan menangkap dua DPO yang diduga kuat adalah pemodal utama penambang Emas ilegal di Kali Wariori, Distrik Masni, Manokwari-Papua Barat.

Hal itu ditegaskan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir kepada awak media, Selasa (5/8/2025) usai Konferensi Press pengungkapan Kasus Ilegal Mining di Kapolda PB di Maripi Manokwari.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan, khususnya yang melibatkan penggunaan alat berat dan jaringan pemodal ilegal,” tegas Kapolda.

“Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang bekerja di lapangan, tapi juga tentang siapa yang menjadi pemodal, bagaimana hasil tambang ini dipasarkan, ke mana hasilnya dibawa, dan siapa yang menerima. Semua ini adalah jaringan, dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Kapolda.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan sementara, dua orang yang diduga kuat sebagai pemodal utama masing-masing berinisial M.S dan E.S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah pengungkapan kasus dan penangkapan awal dilakukan, para pelaku lain langsung mematikan alat komunikasi mereka. Namun hal ini tidak menghambat upaya tim untuk melacak keberadaan mereka.

“Kami sudah tahu keberadaan mereka. Diduga keduanya berada di wilayah Sulawesi. Kami minta kepada masyarakat dan keluarga yang mengetahui informasi terkait M.S maupun E.S agar segera melapor ke Polda Papua Barat atau melalui layanan 110” ujar Kapolda.

Dari hasil pengembangan, M.S diketahui mengendalikan hasil tambang emas ilegal sekitar 1,6 kilogram, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Komitmen tegas tak ada ruang untuk tambang ilegal berbasis alat berat Kapolda menekankan bahwa Polda Papua Barat tidak pernah berubah sikap dalam hal penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.

“Kalau masyarakat menambang secara tradisional, mendulang, itu masih bisa kita pahami. Tapi yang pakai alat berat itu sudah pasti merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum. Komitmen kami dari awal tegas, dan tidak akan pernah berubah,” kata Kapolda.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik hak ulayat atau hak wilayah yang terbukti memberikan izin secara ilegal kepada penambang akan ikut diproses hukum.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba memberikan ruang kepada penambang ilegal. Jika terbukti, pemilik hak wilayah juga akan kami proses, sambungnya, ” cetusnya

Kapolda Papua Barat mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi bila mengetahui aktivitas tambang ilegal maupun keberadaan para DPO.

“Percayakan sepenuhnya kepada kami. Kami serius, kami komitmen, dan kami tidak akan mundur dalam memberantas tambang emas tanpa izin di Papua Barat,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta