MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dalam rangka memperkuat kolaborasi mendukung pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menggelar media gathering.
Media gathering Bawaslu Papua Barat bersama Media Massa di provinsi papua Barat di buka oleh Koordinator divisi pencegahan parmas dan humas bawaslu papua barat, Menahen J Sabarofek, pada Kamis (21/11/2024) di Mansinam Beach, Manokwari.
Menahen Sabarofek mengatakan, peran media saat ini sangat penting, dimana seluruh informasi pemilihan bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Selain informasi tersalurkan melalui pemberitaan, informasi juga menyebar di media sosial dan informasi yang tersebar ini ada yang berupa isu sara, ujaran kebencian, black campaign dan lainnya.
“Oleh karena itu hari ini kita ada didalam kegiatan media gathering, kita bisa berkolaborasi, berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menciptakan hubungan yang baik,”kata Sabarofek
Sehingga kedepan dapat mengawal pemilihan umum serentak di papua barat yang bermartabat dan demokratis.
“Karena kita bersama-sama mau menangkal berita hoax yang berkembang di masyarakat dan tetapi juga ujaran kebencian yang terus dilakukan untuk menggiring opini,”tegasnya
“Kita berkewajiban untuk melakukan, menjaga kondusifitas dalam hal memberitakan tetapi juga memberikan pemahaman dan edukasi yang baik kepada masyarakat,”ucap Menahen.
Menahen juga menyampaikan bahwa pada tanggal 23 November pukul 11.59 WIT masa kampanye sudah selesai dan akan memasuki masa tenang.
Dimana pada masa tenang ini, tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun bagi pasangan calon, tim kampanye / tim sukses atau pihak manapun.
Memasuki masa tenang ini, lanjut Menahen bahwa akan menjadi perhatian bawaslu untuk melakukan segala upaya pencegahan, melakukan kegiatan yang sifatnya mencegah, mengawasi dan menindak.
Dan untuk setiap langka-langka pencegahan yang di lakukan, diharapkan peran serta media massa untuk berkolaborasi memberikan informasi terkait, isu sara, kabar hoax, ujaran kebencian maupun black campaign.
“Sehingga ketika melakukan pengawasan ditemukan ada dugaan pelanggaran maka sudah pasti ada penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut,”jelas Menahen.
Menahen mengatakan bahwa didalam mekanisme penanganan pelanggaran, terdapat 2 jalur yaitu yang pertama melalui mekanisme laporan, dan laporan itu bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.
Dan yang kedua adalah melalui mekanisme temuan, pemberitaan yang dipublish dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran terhadap kebenaran dari informasi yang di duga pelanggaran.
“Sehingga ketika melakukan pengawasan ditemukan ada dugaan pelanggaran maka sudah pasti ada penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut,”tandas Sabarofek.(jp/alb)