AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Dugaan Kecurangan Tak Bisa Dibuktikan Pemohon, Jimmy Ell Optimis HEBO Menang Di Sidang MK Pekan Depan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Hermus Indou dan Edy Budoyo (HEBO), Jimmy Ell mengatakan, sangat optimis kliennya akan memenangkan Sidang Sengketa Pilkada Manokwari yang dijadwalkan pekan depan.

“Sebagai kuasa hukum saya sangat yakin, karena dugaan Money Politik Dan Penggelembungan Suara yang disampaikan pemohon,tidak Bisa Dibuktikan Pemohon Dalam Sidang MK yang di gelar kemarin tanggal 8 Februari 2021 di MK,”Kata Jimmy Ell, Selasa (9/2/2021).

Ia menyebut, fakta persidangan sama dengan fakta di lapangan bahwa tidak ada money politic, tidak adanya penggelembungan suara, dan tidak ada hal-hal yang merugikan pemohon yang dilakukan kliennya (Hermus-Budoyo).

Hasil perolehan suara pada Pilkada Manokwari adalah murni suara rakyat. Sebagai kuasa Hukum Jimmy Ell mengapresiasi jawaban senada yang disampaikan KPU dan Bawaslu Manokwari pada Sidang MK tersebut. Sebagai penyelenggara sudah seharusnya netral, apa yang disampaikan adalah murni realita dilapangan.

“Selisih perolehan suara sangat jauh dari 2 persen, sehingga saya yakin jika memang kewenangan MK masih mengadili sengketa pilkada dalam pasal 157, maka sebagaimana pasal 158 adalah MK bisa dengan kewenangan yang ada wajib untuk menolak permohonan pemohon karena (selisih perolehan suara) melebihi 2 persen yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020,,”tandasnya

Menurut ia, apa yang disampaikan pemohon dalam persidangan tidak berdasarkan pada Hukum, karena pertama pemohon mengajukan gugatan melewati tenggang waktu pada saat kuasa hukum menyampaikan permohonan di MK tidak disertai alat bukti surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Sius Dowansiba dan Rudy Timisela (SMART) sesuai tanggal permohonan.

Sebagai pihak terkait dalam persidangan ia menolak semua dalil atau permohonan pemohon. Sebab, dalam permohonannya, pihak pemohon menyatakan ada money politic, namun tidak bisa membuktikannya dalam persidangan.

“Dan itu didukung dengan alat bukti surat baik keterangan KPU maupun dari Bawaslu. Dan itu semua ada alat bukti, semua permohonan pemohon yang disampaikan di persidangan awalnya tadi di dalam jawaban itu sudah terpatahkan semua. Jadi dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di  persidangan dan juga alat bukti surat yang kami ajukan itu, kami yakin dan percaya pada Sidang MK pekan depan permohonan pemohon ditolak atau tidak dapat diterima untuk masuk pada tahap pemeriksaan saksi”tutup Jimmy.(JP/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta