MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, YI selaku PPK dan AB selaku perantara, bakal dijemput paksa pihak penyidik Polda Papua Barat.
Pasalnya keduanya dianggap tidak kooperatif, terhadap rencana pelimpahan tahap II kepada penyidik Kejati Papua, di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa, (13/8/2019).
Bahkan sesuai informasi, kedua tersangka berada di luar kota. Sedangkan tersangka lainnya HK hadir memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya.
“Jaksa sudah siap, tetapi karena tersangka hanya satu yang hadir, akhirnya pelimpahan dibatalkan,” kata Kanit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKP Tomy Pontororing, Selasa (13/8/2019).
Awalnya kedua tersangka koperatif, selama menjalani pemeriksaan di Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, sehingga kedua tersangka hanya dikenakan tahanan kota.
“Sebelum tahap dua, kooperatif. Keduanya jadi tahanan kota. Tetapi sejak Jumat lalu sebelum pelimpahan mulai tak kooperatif,” beber Tomi.
Sementara berkas dua tersangka lain dalam kasus yang sama, LMS dan ND tetap berjalan.
“Berkas ND dan LMS tetap lanjut. Kami bersama tim Korsus KPK dan JPU Kejati Papua, sudah gelar perkara bersama di Kejati Papua. Hasilnya, ada rekomendasi yang perlu dilengkapi untuk kelengkapan berkas kedua tersangka,” ujar Tomi.
Tomi mengatakan dari hasil gelar perkara ND, ada rekomendasi yang harus dilengkapi. Hanya saja, isi rekomendasi sudah masuk dalam materi perkara, sehingga tidak bisa dipublis. Begitupun dengan LMS.
“Intinya kita tetap maju dan siap untuk pelimpahan berkas dua tersangka ini juga,” pungkas Tomi.(red)