
BINTUNI,JAGATPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melaksanakan sosialisasi tiga regulasi yang sudah ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan itu dibagi dalam 3 tim masing-masing Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni dan Pegunungan Arfak.
Tim DPRP Papua Barat yang melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Teluk Bintuni dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Imam Muslih bersama Saleh Siknun, Clifford Ndandarmana, Ye Salim Alhamid, Rudy Sirua, Phiplips Heicrich dan Ahmad Kudus didampingi Kabag Perundangan-undangan Setwan Papua Barat Amanda Kambuaya.
Regulasi yang disosialisasikan yaitu dua peraturan daerah khusus (Perdasus) yaitu Perdasus nomor 17 tahun 2022 tentang perlindungan dan pembangunan suku-suku terisolir, terpencil dan terabaikan.
Kemudian Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Ditambah dengan satu peraturan daerah provinsi yaitu Perdasi nomor 5 tahun 2023 tentang pertambangan rakyat.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Bupati, Bumi Saniari, Distrik Manimeri, pada Selasa (24/06/2025) dibuka secara resmi oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Joko Lingara, Asisten II Setda Teluk Bintuni Ir. IB Putu Suratna, S.Hut dan Pasandi Kodim 1806/TB Letda Y. Mantong (mewakili Dandim 1806/TB).(jp/rls)