DPRP Papua Barat, Sosialisasi Tiga Perda Ini Di Teluk Wondama

WONDAMA,JAGATPAPUA.com– DPRP Papua Barat, melakukan sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Teluk Wondama, pada Senin (23/6/2025).
Sosialisasi itu dipimpin langsung Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Tahun 2025, Amin Ngabalin, S.Pi, didampingi anggota tim lainnya yakni Musa Naa, ST, Feri Auparay, Sapri M Bani, S.Hut, Adrianus Mansim, H. Asri, ST, Fachri Tura, Dantopan Sarungalo, Irsan Lie, dan Galang Pandito, di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Wondama.
Selain itu, turut dihadiri Wakil Bupati Teluk Wondama Anthonius Alex Marani, Ketua DPRD Teluk Wondama Aplena Dimara, para pimpinan OPD, dan sejumlah tokoh .
Dalam sambutannya Amin Ngabarin menekankan pentingnya peraturan daerah menjadi alat transformasi sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari komitmen DPR Papua Barat untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya selesai dalam proses legislasi, tetapi juga dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat hingga ke tingkat distrik dan kampung.
“Hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formal di atas kertas. Ia harus menyentuh, menjawab kebutuhan, dan membawa perubahan nyata di tengah masyarakat,” tegas Amin.
Tiga Perda yang disosialisasikan tersebut di antaranya dua Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan pada 2021 dan 2022, serta satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang ditetapkan pada 2023.
Tiga Perda Provinsi Papua Barat tersebut adalah:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan.
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Amin menjelaskan, peraturan-peraturan tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan DPR Papua Barat terhadap masyarakat adat, perlindungan hak-hak dasar, dan pengelolaan sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Amin berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami substansi setiap peraturan dan turut mengawal implementasinya di lapangan.
“Dukungan semua pihak sangat penting agar perda-perda ini tidak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(jp/rls)