6.2 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

DPRD Manokwari Setujui 30 Program Pembentukan Peraturan Daerah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Manokwari menyetujui 30 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), pada Sidang Paripurna yang juga dihadiri Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Jumat (15/11/2019).

Ketua DPRD Manokwari yang diwakili oleh Wakil Ketua II Bons Rumbruren, mengatakan dari 30 Propem Perda,15 diantaranya merupakan inisiatif dewan.

Dia mengatakan tujuan adanya Perda tersebut untuk menciptakan kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Manokwari, tentu dalam penyusunannya harus memperhatikan beberapa hal, seperti undang-undang yang lebih tinggi, Otonomi Daerah dan aspirasi masyarakat serta kearifan lokal.

“Dalam perencanaan Propem Perda, perlu koordinasi dan kerjasama agar bisa menghasikan produk hukum yang berkualitas. Yang tidak kalah penting dapat dilaksanakan, diterapkan dan dijalankan untuk kepentingan bersama,” ungkap Bons.

Sementara Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), menjadi instrumen dalam penyusunan Perda.

“Melalui Bapem Perda dapat diperhatikan yang menjadi skala prioritas, sehingga jadi acuan produk hukum daerah. Sesuai arahan Presiden, Perda terkait investasi harus dipermudah. Kalo persulit investor tidak akan melirik Indonesia,” jelas bupati.

“Kalau ada aturan yang mirip dijadikan satu saja. Setiap Kementrian juga sudah disampaikan, jika membuat satu aturan baru maka ada 2 atau 3 aturan harus dihapus,” tegas Demas.

Dari sejumlah Propem Perda tersebut diantaranya, Raperda tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, Raperda tentang tanggung jawab sosial, Raperda tentang izin penjualan minuman beralkohol.

Selanjutnya Raperda tentang penataan pemukiman kumuh, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi perikanan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan lainnya.(tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta