MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Manokwari, mempertanyakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), saat hearing bersama Pemkab Manokwari, Selasa (12/11/2019).
Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018, tentang BUMD, itu belum terlihat aktifitasnya.
“Perda yang sudah ditetapkan banyak termasuk BUMD. Pembentukan Perdanya juga menghabiskan ratusan juta. Kalau tidak berjalan untuk apa dibuat,” kata Anggota DPRD Manokwari Norman Tambunan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Manokwari, Wanto, mengatakan Perda BUMD itu telah mendapat catatan dari BPKP, karena pembentukannya telah disertai nama dan penyertaan modal.
“Kita masih akan melakukan kajian apakah Perda itu direvisi atau diusulkan untuk dicabut saja. Sementara ini baru draft tentang Raperda Perum PDAM yang sudah disiapkan,” jelasnya.
“Dua Perda ini tentu akan dimasukan bersamaan karena saling terkait. Memang tahun 2018, Perda BUMD ini inisiatif Pemkab, meski sampai saat ini belum ada hibah sebesar Rp15 Milyar ke BUMD,” tukasnya.
Dia menambahkan, BUMD terdiri dari dua, yaitu Perseroda dan Perumda. Perumda lebih pada pelayanan, sedangkan Perseroda murni untuk bisnis yang bisa memperoleh modal dari pusat dan daerah. Sehingga seharusnya nomenklaturnya Perseroda bukan BUMD.(tik)