MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Akibat adanya pemalangan Taman Pemakaman Umum (TPU) oleh pemilik hak ulayat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bagian pertanahan Setda Manokwari,a Rabu (24/6/2020).
Pada RDP tersebut, DPRD Manokwari meminta agar pemda bisa menyelesaiakan pembayaran hak ulayat agar blokade jalan menuju kuburan bisa dibuka.
Sementara Kabag Pertanahan Setda Manokwari Jean Rumainum menjelaskan pemilik hak ulayat kuburan meminta agar pemda bisa membayar hak ulayat yang belum dilunasi.
“Tuntutannya Rp2 milyar, tetapi pemda baru bayar Rp500 juta, sisanya akan dibayarkan pada 2021. Untuk saat ini mereka meminta agar pemda bisa membayar seratus juta terlebih dahulu untuk kebutuhan mereka. Sudah ada petunjuk dari bupati agar bisa dianggarkan di APBD-P 2020,” jelas dia usai RDP.
Meskipun akses jalan menuju TPU dipalang, namun dia memastikan proses pemakaman jika ada warga yang meninggal tetap bisa dilakukan melalui akses jalan lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, meminta agar tuntutan tersebut dapat direalisasikan.
“Pemda juga harus memberikan kejelasan berapa tahap pembayaran tanah dilakukan. Pemalangan terjadi karena pemda tidak bisa memberikan kepastian kapan bisa diselesaikan. Apalagi TPU ini merupakan kepentingan umum,” ujar Norman.
Politisi Golkar itu meminta agar dalam setiap mekanisme pembayaran tanah juga menyertakan bagian hukum. Yang menjadi catatannya agar bagian pertanahan memiliki data yang berkaitan dengan asset tanah milik pemda Manokwari.(tik)