MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Kabupaten Manoiwari, Kamis (14/5/2020) menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, masa bhakti 2016-2021.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua Yustus Dowansiba. Terlihat hadir dalam acara dimaksud Wakil Bupati Manokwari, Edy Budoyo dan pimpinan SKPD.
Pengumuman pemberhentian Bupati Manokwari dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Manokwari Harianto Ombesapu.
Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba, mengatakan Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Manokwari ini dilaksanakan sehubungan telah meninggal dunia, Demas Paulus Mandacan, Senin 20 Mei 2020.
“Paripurna ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden serta kepada Menteri melalui Gubernur,” ujar Yustus.
Dengan penjelasan itu maka DPRD Manokwari mengusulkan dengan hormat memberhentikan Demas Paulus Mandacan sebagai Bupati Manokwari dan mengusulkan Edi Budoyo sebagai Bupati Manokwari periode 2016-2021.(tik)