DPRD ManokwariKab ManokwariPapua BaratPemerintahan

DPRD Manokwari dan Pemkab Bahas Raperda Retribusi, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD bersama pemkab Manokwari, Kamis (18/6/2020) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang merupakan usulan dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Manokwari.

Asisten I setda Manokwari Wanto, yang hadir pada pembahasan tersebut mengatakan, Raperda yang diusulkan ini untuk mengatur wilayah yang diperbolehkan untuk pemasangan menara telekomunikasi.

“Dalam pemasangan menara telekomunikasi sudah pasti membutuhkan ruang, sehingga perlu aturan untuk pengendalian dan pengawasan. Ini penting untuk mencegah pembangunan menara yang semraut. Silahkan membangun tetapi harus pada wilayah yang memang diperuntukan untuk menara,” ujarnya.

Dia mengatakan adanya pengaturan wilayah yang diijinkan untuk membangun menara telekomunikasi tersebut guna meminimalisir adanya kerugian bagi masyarakat. Selain itu dengan dibangunnya menara telekomunikasi maka perusahaan wajib membayar retribusi ke daerah.

Sementara Kepala Bidang E-Governance Diskomoninfo Manokwari Djoni S. Mamewi, mengatakan tarif yang dibebankan bervariasi tergantung dari jenis menara telekomunikasi.

“Pembangunan menara telekomunikasi tidak bisa asal membangun, karena harus ada rekomendasi dari Kominfo untuk penyedia menara dimana yang bisa dibangun. Pastinya hanya bisa dibangun pada tempat yang memang dianggap aman,” ungkap dia.

Pembangunan menara telekomunikasi nantinya akan mengacu pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan di Manokwari terdapat sekitar 50 menara telekomunikasi yang tersebar disejumlah distrik.(tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta