DPR PBKab KaimanaPemprov PBPolitik

DPR Soroti Rencana Pembangunan Pelabuhan Pengapun Di Distrik Teluk Etna Kaimana

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Provinsi Papua Barat (DPRP) menyoroti rencana Pembangunan Pelabuhan  Pengapun di Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana pada Dinas Perhubungan Provinsi PB tahun 2026.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRP Papua Barat, Saleh Siknun saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna, Senin (15/12/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari. 

“Terkait dengan Pembangunan Pelabuhan Pengampung di Kampung Lakahia Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana yang direncanakan pada Dinas Perhubungan Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan,”kata Saleh Siknun. 

Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI melalui KP 432 Tahun 2017 yang mengatur Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPN) sebagai Pedoman Hirarki Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Pelabuhan di seluruh Indonesia, Kewenangan Pemerintah Provinsi Menetapkan detail rencana Pelabuhan Regional atau Pelabuhan pengumpan Regional.

Sementara untuk Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal di wilayah Kabupaten yang berfungsi menghubungkan antar Distrik dan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan RTRW Kabupaten.

Untuk menetapkan Lokasi dan status Pelabuhan pengumpan tetap mengacu pada RIPN yang telah ditetapkan, sementara pada KP 432 Tahun 2017 yang telah di perbaharui dengan KM 217 Tahun 2022 pada Lampiran A1 untuk Lokasi Pembangunan Pelabuhan, sementara Lokasi Pembangunan Pelabuhan pengumpan yang direncanakan Dinas Perhubungan di Kampung Lakahia Distrik Teluk Etna kabupaten Kaimana tidak termasuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang telah ditetapkan.

Untuk Wilayah Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana, Lokasi Pembangunan Pelabuhan yang masuk dalam RIPN Adalah Kampung Warifi Distrik Teluk Etna. 

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Gubernur untuk dapat mempertimbangkan Rencana Pembangunan Pelabuhan Pengumpan di wilayah tersebut  yang telah direncanakan pada Dinas Perhubungan dengan mempertimbangkan peraturan peraturan teknis yang telah berlaku.

Selain itu setelah mencermati Alokasi Anggaran pada sekretariat DPR Papua Barat Khususnya anggaran yang dialokasikan kepada alat kelengkapan Bapemperda Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan bahwa Alokasi Anggaran Bapemperda untuk tahun 2026 Tidak sesuai dengan Beban Kerja legislasi di mana pada tahun 2026 program legislasi daerah yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD Adalah sebanyak 23 Ranperda yang harus diselesaikan oleh Bapemperda.

Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa Anggaran yang dialokasikan kepada Bapemperda tidak dapat menjawab proses dan tahapan pembahasan Bapemperda sesuai yang dimanfaatkan undang undang yaitu, Rapat Pembahasan Bapemperda dengan AKD dan OPD Terkait, Konsultasi dan Harmonisasi.

Juga Penyusunan dan Penyempurnaan Naskah Akademik, Pelibatan Pengusul dan pemangku kepentingan dan Fasilitasi dan evaluasi dengan kurangnya anggaran penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. 

Hal ini dapat mengakibatkan tidak tercapainya target penyelesaian Prolegda- Penurunan kualitas Perda, karena pembahasan dilakukan secara terburu-buru, minimnya partisipasi publik dan stakeholder, Risiko Perda bermasalah secara yuridis, sehingga berpotensi dibatalkan atau direvisi sesuai fungsi legislasi DPR Provinsi, khususnya peran strategis bapemperda. 

“Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan Meminta kepada  Gubernur untuk dapat mempertimbangkan agar menambah Anggaran Bapemperda sehingga tugas dan fungsi Bapemperda dapat dilakukan secara maksimal, ” tandasnya.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta