SORONG,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) memberikan peringatan tegas kepada 9 perusahan yang menyewa gedung dan tanah Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Jembatan Puri, Klademak Pantai Kota Sorong.
Padahal tanah dan gedung tersebut merupakan aset pemerintah daerah provinsi Papua Barat bukan Kabupaten/kota sorong.
Ketua komisi III DPR Papua Barat Bidang Keuangan dan Aset, Zeth Kadakolo,S.E.,M.M Kamis (21/4/2022) mengatakan, hal itu ditemukan Komisi III DPR Papua Barat, saat melakukan Kunker dalam Daerah di Kota Sorong Selasa (19/4/2022).
“Sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tentang penertiban aset, kebetulan pengelolaan kepelabuhanan ini tidak dapat dikelolah oleh pemerintah Kabupaten atau Kota,”ungkapnya
Tetapi penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 lalu, namun realita hingga saat ini belum berjalan maksimal, sejumlah perusahan yang menyewa gedung dan tanah di pelabuhan PPI Klademak, Jembatan Puri Sorong lebih memilih membayar biaya sewa tersebut ke Pemerintah Kota Sorong.
Padahal lebih lanjut Kadakolo, staf UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Kota Sorong sudah melakukan lima kali sosialisasi kepada para pengusaha yang beraktivitas di areal PPI dimaksud.
Sosialisasi itu dibuat dengan menindaklanjuti penandatanganan kontrak kerjasama, tetapi 9 perusahan yang menyewa aset milik Pemprov Papua Barat belum membayar kewajibannya ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Papua Barat.
9 perusahaan tersebut adalah CV. Papua Bersinar, PT. Kelola Mina Laut, PT.Red Mutiara Samudera, PT. Agung Mulia Sakti, PT .Anugerah Cipta Sejahtera, Koperasi Nani Bili Bahari, Abdul Hamid dan CV. Onomi
Dalam temuan komisi III DPR Papua Barat dengan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Kota Sorong menghadirkan dua pimpinan perusahan penyewa aset Pemprov Papua Barat yaitu PT Red Mutiara Samudera Deni Dwisanto, dan pimpinan PT.Anugerah cipta.
Dengan alasan PT Red Mutiara Samudra Bahwa pihaknya sudah membayar biaya sewa aset ke Pemerintah Kota Sorong.
Kemudian pimpinan PT Anugerah Cipta Sejahtera H. Subakir, dalam penjelasannya bahwa pihaknya belum membayar biaya sewa aset tersebut karena penjelasan masih simpang siur tentang pengelolaan lokasi pelabuhan PPI tersebut.
“Padahal anjuran KPK RI ini sudah sejak 2019, tentang pengelolaan aset dilimpahkan ke Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 lalu,”tandasnya
Ia menegaskan, jika hal ini tidak digubris oleh perusahaan tersebut maka bisa diadukan ke pihak hukum terkait.(jp/ask)