MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sesuai mekanisme ketentuan Peraturan Pemerintah (PP), Pimpinan DPR Papua Barat akan segera mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu diungkapkan Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor kepada awak media Selasa (29/3/2022) di Manokwari. Menurut Dia, usulan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Mendagri nomor 131/1288/OTDA perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, tertanggal 24 Maret 2022.
Wonggor mengatakan, usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat merupakan satu dari sejumlah agenda kedewanan yang akan dibahas pada Kamis 31 Maret 2022 di kantor DPR Papua Barat, Arfai, Manokwari.
“Selanjutnya akan digelar melalui rapat Paripurna DPR Papua Barat, sesuai ketentuan 30 hari sebelum masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dimaksud,” sebut Wonggor
Usul pemberhentian ini sesuai ketentuan nomor 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur
Serta kepada Mentri kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saya sebagai pimpinan DPR Papua Barat akan mengusulkan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur,”ujar Wonggor.(jp/ask)