HeadlinePapua BaratProvinsi Papua Barat

DPA Papua Barat Dibagikan, Gubernur Ingatkan Penyusunan Laporan Keuangan OPD

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Gubernur Papua Barat serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 kepada 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jumat (31/3/2023), meski terlambat diharapkan bisa berjalan dengan maksimal.

“APBD Propinsi Papua Barat yang sedianya ditetapkan Januari 2023 mengalami penundaan, karena disaat yang bersamaan pemerintah menerbitkan Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” sebut Pj Gubernur.

Dijelaskan,  APBD Provinsi Papua Barat yang semula sebesar Rp7.641.106.030.179 (Rp7,6 triliun) berubah menjadi Rp5.505.620.880.586 (Rp5,5 triliun) setelah di bagi dengan Provinsi Papua Barat Daya.

“Akibat penyesuaian tersebut, APBD Papua Barat harus di bedah dan disesuaikan lagi dengan jumlah kabupaten yang berada di Provinsi Papua Barat, itulah yang menjadi penyebab keterlambatan,” lanjut dia.

Dirinya menekankan, meskipun mengalami keterlambatan, 47 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diminta jangan hanya berfokus pada pelaksanaan anggaran dan belanja modal.

“tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan SKPD, yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK tahun 2022,” lanjut Waterpauw. (jp*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta