MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Pelaku FK (19) yang membawa Ganja seberat 6,6 Kilogram didalam karung beras tersebut diamankan sebelum berhasil mengedarkan Ganja yang dibawa.
Komisaris besar Polisi (Kombespol) Indra Napitupulu di Manokwari, Rabu, mengatakan FK ditangkap setelah tim Ditresnarkoba Polda menerima laporan adanya pemasok Narkotika jenis ganja melalui kapal penumpang dari Jayapura Provinsi Papua menuju Manokwari Papua Barat.
“FK ditangkap pada sabtu (4/4) membawa barang bukti ganja seberat 6,6 Kilogram asal PNG melalui Jayapura,” kata Direktur Narkoba Polda Papua Barat.
Napitupulu menjelaskan, 6,6 Kilogram Ganja itu bagi dalam dua karung berukuran berbeda dengan tujuan mengelabui petugas di Pelabuhan Manokwari.
“Ganja tersebut diisi didalam karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram dan karung berukuran 5 Kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi didalam ransel,” ungkap dia.
Selain FK, saat ini Polisi sedang memburu Y yang terlebih dahulu turun di pelabuhan Biak, dari keterangan yang didapat Y merupakan pemilik barang haram tersebut.
“FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari,” jelasnya
FK saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat sejak ditangkap Sabtu, ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Bandar yang mempekerjakan mereka, target kita kesitu,” tandas Napitupulu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK di sangka dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider 127 ayat (1) huruf A, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati atau paling singkat 6 Tahun Penjara dan atau denda Rp13 Miliar.(jp*)