HeadlineKab ManokwariPolda Papua BaratPolresta ManokwariProvinsi Papua Barat

Distributor Resmi Bongkar 2 Kontainer Bir Singaraja Untuk Diedarkan Di Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Distributor Minuman Beralkohol (Minol) Manokwari, PT. Bintang Timur Timika membongkar 2 kontainer berisi sekitar 1.500 Karton Bir merk Singaraja untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Manokwari.

Pembongkaran 2 Kontainer Miras tersebut turut disaksikan Sekda Manokwari, Yan Ayomi, Pimpinan PT.Bintang Timur Timika Abraham T.H. Raweyai, Perwakilan Disperindag Manokwari, Kepala Satpol PP, Perwakilan Kodim dan Polda Papua Barat, pada Selasa (18/11/2025) di gudang PT.Bintang Timur Timika, di Sowi II Manokwari.

Peredaran Minol ini resmi dilakukan pasca DPRK dan Pemda Manokwari mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pelarangan minuman oplosan pada Oktober lalu.

Dengan demikian maka Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol Kabupaten Manokwari gugur secara hukum.

Abraham T.H. Raweyai menyebut, dalam Perda Pengendalian dan Pengawasan, bahkan pengecer juga harus mengantongi izin resmi dari PTSP dan Beacukai.

”Jadi untuk Bir golongan A sendiri ada tiga merk, Bir Bintang, Angker dan Singaraja, yang masuk sekarang baru Bir Singaraja sekitar 1.500 karton. Kalau yang golongan B ada Anggur orang tua, anggur hijau, untuk golongan C itu ada 2 jenis, harga untuk Bir Singaraja jumbo per kaleng Rp.35.000,”kata Bram

Selain Bir Singaraja, akan menyusul juga 2 kontainer Minol jenis Anggur, dan Iceland 1 Kontainer. Sesuai kuota, Ia menyebut, ada sebanyak 15 pengecer di Manokwari yang akan menjual Minol legal ini.

Untuk menjadi pengecer, tentu ada sejumlah peraturan harus dipenuhi diantaranya lokasi pengecer tidak dekat dengan tempat ibadah dan sekolah, pengawasan juga dilakukan pada jadwal waktu buka dan waktu tutup yang selama ini tidak dapat diawasi langsung oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga menyebut, karena berstatus legal maka pengawasannya bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, dan menghindari perolehan keuntungan yang hanya diterima oleh segelintir orang.

“Karena ini barang yang legal maka semua akan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi sampai dengan pajak yang disetor kepada pemerintah, pelaksanaan pemindahan Minol ke Gudang hari ini bukti nyata kita lakukan secara terbuka,”tambah Bram.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta