KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kabupaten Maybrat, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas Draf Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (15/5/2019).
Pertemuan yang dilaksanakan diruang Setda Maybrat, dibuka oleh Wakil Bupati, Drs. Paskalis Kocu, dan dihadiri Sekda Drs. Agustinus Saa, M.Si, Asisten 1 dan II, pimpinan OPD bersama staf dan Kepala Distrik.
Wakil Bupati, Drs. Paskalis Kocu, mengatakan selama lebih kurang 3 tahun, setoran pajak tidak dilakukan, sehingga kabupaten ini mendapat evaluasi dari Dirjen Keuangan Negara.
“Pajak bumi dan bangunan pedesan dan perkotaan juga tidak berjalan baik, maka kita akan mulai menarik pungutan dengan membagi STTS, SPT, SAPD, termasuk penarikan di sektor jasa,” jelas Kocu.
Kocu mengaku kios saat ini belum ditarik retribusi. Padahal semua pungutan, seperti pajak, retribusi, dan pendapatan lain yang sah, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009.
“Rumpun ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, perhubungan, perikanan, PTSP, kesehatan, PU dan kepala distrik, itu ada pungutan meski nilainya kecil, termasuk galian C, spanduk dan reklame. Ini sudah sesuai SK Bupati Nomor 61 tahun 2013,” ungkap Kocu.
Kocu mengatakan berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, serta retribusi daerah belum dilakukan sosialisasi sepenuhnya ke semua tempat.
“Draf Raperda yang sudah dimuat bisa ditambah atau kurang. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPRD dan dilakukan konsultasikan ke provinsi untuk ditetapkan,” tutup Kocu.(es)