Disnakertrans Papua Barat Tegaskan Pengawasan UMP dan Prioritas Tenaga Kerja OAP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Towansiba, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Eduard Towansiba saat diwawancarai wartawan usai apel rutin, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, seluruh perusahaan, termasuk kontraktor dan subkontraktor, wajib mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan UMP yang telah ditandatangani Gubernur Papua Barat pada 22 Desember 2025 dan resmi disosialisasikan pada 24 Desember 2025.
“Penetapan UMP ini wajib dikawal dan dijalankan oleh seluruh perusahaan. Tidak ada pengecualian, termasuk kontraktor dan subkontraktor. Ini sudah diatur dalam keputusan Gubernur dan Pergub yang berlaku,” tegas Eduard.
Eduard menjelaskan, komitmen tersebut juga diperkuat melalui lokakarya yang dilaksanakan di Jayapura pada 22–23 Januari 2026, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Papua Barat.
“Dalam lokakarya itu, kami berkolaborasi dan menyepakati bahwa ke depan seluruh perusahaan harus mengacu pada keputusan Gubernur terkait UMP. Ini menjadi dasar hukum yang wajib dijalankan,” ujarnya.
Selain pengupahan, Eduard memastikan pengawasan ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian serius Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat.
“Pengawasan ketenagakerjaan tetap kami jalankan. Semua perusahaan di Papua Barat akan diawasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait hasil pertemuan dengan Pabrik Semen, Eduard menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan dengan baik. Dalam pertemuan itu, Disnakertrans menekankan pentingnya prioritas perekrutan Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Kami meminta agar kebutuhan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan, termasuk Pabrik Semen, memprioritaskan Orang Asli Papua. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua Barat, bukan hanya perusahaan tertentu.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Papua Barat wajib memprioritaskan OAP dalam ketenagakerjaan,” tegas Eduard.
Untuk meningkatkan keterlibatan OAP di dunia kerja, Disnakertrans Papua Barat saat ini juga tengah menyiapkan program pelatihan tenaga kerja. Sekitar 30 peserta OAP akan mengikuti pelatihan kerja sama dengan lembaga pelatihan di Jakarta, yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.
“Pelatihan ini kami siapkan agar tenaga kerja OAP memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan, sehingga peluang kerja mereka semakin besar,” pungkasnya. (jp/jn)

