Dinas KehutananPemprov PB

Dishut Papua Barat Pastikan Program Tetap Efektif Meski Pagu Anggaran 2026 Turun

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com –Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat memastikan pelaksanaan program kerja tahun 2026 tetap berjalan efektif meski Pagu anggaran mengalami penurunan.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Welter Susanto,S.Hut,MP mengatakan, tahun ini Dishut Papua Barat dipercayakan mengelola anggaran sebesar 69,7 Miliar, menurun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp79 Miliar.

Keterbatasan anggaran tahun ini cukup membebani pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan, terutama yang bersentuhan langsung dengan operasional UPT.

“Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT), khususnya pada tingkat Cabang Dinas dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Namun demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menegaskan tetap berkomitmen menjalankan seluruh program dan pelayanan kehutanan secara optimal,”kata Jimmy Susanto.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menuntut seluruh jajaran untuk bekerja lebih efektif, selektif, dan terukur dalam menjalankan program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pengawasan kawasan, serta pelayanan teknis kehutanan di daerah.

Menurutnya, strategi efisiensi anggaran dan penajaman skala prioritas akan menjadi fokus utama agar program yang bersifat strategis tetap berjalan, meskipun ruang fiskal mengalami penyesuaian.

Selain itu, koordinasi internal antar bidang dan UPT juga akan diperkuat guna memastikan setiap kegiatan tetap berjalan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Jimmy juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat kinerja organisasi, melainkan menjadi tantangan untuk meningkatkan inovasi dan optimalisasi sumber daya yang ada.

Dengan komitmen tersebut, ia berharap pelayanan dan pengelolaan kehutanan di Papua Barat tetap berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026, meskipun berada dalam kondisi fiskal yang terbatas. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta