Hukum & KriminalPapua BaratPolda Papua BaratPolri

Dirlantas Polda Papua Barat Soroti Penggunaan Kendaraan Pribadi sebagai Angkutan Umum

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Arief Bahtiar, menegaskan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial bertentangan dengan regulasi lalu lintas yang berlaku, karena seharusnya dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum dengan identitas pelat kuning.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Arief Bahtiar saat diwawancarai di kantor Polda Papua Barat, Manokwari. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pengangkutan penumpang hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi.

“Secara regulasi, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan digunakan sebagai angkutan umum. Kalau mengangkut penumpang, maka harus beralih status menjadi angkutan umum dan menggunakan pelat kuning,” tegasnya.

Namun demikian, Arief mengakui bahwa kondisi geografis Papua Barat menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua wilayah telah terfasilitasi oleh angkutan umum yang memadai, khususnya pada rute antar desa, kawasan transmigrasi, maupun daerah terpencil.

“Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memetakan rute-rute mana saja yang angkutan umumnya sudah tersedia dan mana yang belum, termasuk angkutan bus Trans dan angkutan antar kota,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya kendaraan jenis pickup seperti Hilux berpelat kuning yang mengangkut penumpang di bak belakang, yang secara aturan juga tidak diperbolehkan karena membahayakan keselamatan.

“Seharusnya kendaraan tersebut dilengkapi karoseri atau rumah-rumah penumpang. Mengangkut orang di bak terbuka jelas melanggar aturan dan berisiko tinggi,” kata Arief.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dirlantas Polda Papua Barat berencana segera menggelar pembahasan bersama Forum Lalu Lintas, yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Direktorat Lalu Lintas saja. Perlu sinergi dengan instansi lain, terutama terkait penyediaan angkutan umum antar desa dan antar wilayah,” jelasnya.

Meski menegaskan larangan berdasarkan regulasi, Arief menekankan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai aspek keselamatan dan perlindungan penumpang.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tidak memberikan jaminan perlindungan penumpang, termasuk santunan Jasa Raharja, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kalau angkutan pribadi dipakai untuk mengangkut penumpang dan terjadi kecelakaan, penumpang tidak mendapatkan jaminan sebagaimana angkutan umum. Inilah pentingnya mematuhi aturan,” tegasnya.

Dirlantas Polda Papua Barat berharap melalui sosialisasi, edukasi, serta koordinasi lintas sektor, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat terus meningkat.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta