-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Dorong Pemprov Segera Terbitkan Perda P4GN

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendorong segera disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai langkah perlindungan generasi Papua Barat.

Direktur Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu mengatakan, kehadiran Perda P4GN sangat penting, karena semua pihak akan berperan untuk menekan kasus peredaran Narkotika.

“Kalau hanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan Kepolisian tidak akan ada habisnya peredaran Narkotika, harus di tekan dengan peran semua pihak. Kita berharap bisa cepat disahkan,” kata Kombes Pol Indra Napitupulu di Ruang kerjanya, Selasa (12/4/2023)

Tercatat, selama tahun 2023 Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka pengedar Narkoba, dengan Barang Bukti ganja di atas 7 Kilogram. Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah karena pencegahannya tidak maksimal.

Lebih lanjut, Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah menerima draft (Dokumen) rancangan peraturan daerah P4GN dari Biro Hukum Setda Papua Barat, peran Polda dan BNN yakni untuk melakukan penguatan pada dokumen rancangan tersebut.

“Kami Sudah menerima draft Perda P4GN, nanti selanjutnya kami akan boboti dengan menggelar FGD yang melibatkan semua pihak,” tambah Dir Narkoba.

Dijelaskan, Secara umum dalam rancangan tersebut seluruh masyarakat terlibat melakukan pengawasan terhadap lingkungannya dari bahaya Narkotika, selanjutnya peran pemerintah yakni dari segi penganggaran untuk kegiatan pencegahan.

“Setiap kampung atau desa memiliki tim terpadu untuk antisipasi dari bahaya narkoba dan minuman keras, yang di biayai oleh pemerintah daerah. Dengan pengawasan lingkungan akan menutup ruang peredaran Narkotika,” pungkasnya. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta