TEMINABUAN, JAGATPAPUA.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan (Sorsel) nomor urut 4, Piter Kondjol – Madum Nawawan (PRIMA), melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan ini terkait belum adanya bukti pemberhentian salah satu Paslon dari status PNS. Padahal, syarat pengunduran diri harus diserahkan setelah bakal calon ditetapkan menjadi calon. Namun hingga 1 bulan jelang pemilihan, surat pengunduran diri belum juga diserahkan.
“Ini menunjukan KPU Sorsel sebagai penyelenggara tidak professional dalam menegakan aturan atau tindakan hukum sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan salah satu Paslon,” kata Calon Bupati Sorsel, Pieter Kondjol, kepada jagatpapua.com, melalui telepon selulernya, Jumat (20/11/2020).
Kondjol mengatakan persoalan itu diketahui saat akan dilaksanakan debat kandidat, SK pengunduran diri tersebut belum juga dimiliki oleh calon tersebut.
“Ini yang membuat saya dan dua Paslon lainnya melakukan walk out dari debat publik, meski Ketua KPU meminta debat tetap dilaksanakan,” tukasnya.
Menurut dia, persoalan ini tidak terkait secara langsung dengan ia sebagai pelapor. Namun, berdasarkan asas keadilan, sikap KPU Sorsel yang tidak melakukan tindakan hukum dan mengeluarkan keputusan dinilai telah merugikan Paslon lainnya.
“Persoalan ini sudah melanggar aturan, dan tidak sesuai PKPU Nomor 69, dimana setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon, wajib mengundurkan diri dari ASN. Namun 1 bulan sebelum pencoblosan, SK pengunduran diri belum diserahkan ke KPU sebagai persyaratan,” tandas Kondjol.(me)