-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Dinas Peternakan Papua Barat Awasi Pemotongan Sapi Betina Produktif

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat kesulitan awasi pemotongan sapi di Manokwari, hal itu terjadi setelah tidak berfungsinya kembali Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah tersebut.

Kepala dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat drh. Hendrikus Faten mengatakan RPH kabupaten Manokwari terkena dampak perluasan Banda Udara Rendani sehingga saat ini pemotongan Sapi dilakukan oleh masing-masing pedagang.

“Jika di RPH sehari sebelum pemotongan selalu kita cek keberadaannya baik kesehatan sampai pada status hewan betina produktif atau tidak, sekarang sudah tidak bisa lagi,” kata Hendrikus Faten di Kantor Gubernur, Senin (27/3/2023).

Dirinya mengharapkan agar segera dioperasikan kembali RPH di Manokwari, hal ini juga karena Manokwari sebagai daerah penghasil daging sapi untuk beberapa Kabupaten sekitar seperti Manokwari Selatan, Bintuni, dan Pegunungan Arfak.

“Jika tidak diawasi dikhawatirkan stok sapi kita menipis dan tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan daging beberapa daerah sekitar,” lanjut dia.

Menurutnya Sapu betina produktif merupakan mesin produksi, jika dipotong dan dijual dagingnya maka tinggal menunggu waktu Papua Barat akan kehabisan stok daging yang diproduksi sendiri.

“Pengawasan terus kita lakukan, apalagi menjelang hari besar keagamaan seperi Idul Fitri dan Idul Adha yang dipastikan produksi meningkat,” kata dia lagi.

Dijelaskan, Saat ini rens masyarakat budidaya sapi Papua Barat tersisa di dua wilayah yakni Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari sehingga perlu pengawasan ketat untuk mencukupi kebutuhan daging daerah.

” khusus di Manokwari hampir semua petani di dataran memiliki ternak sapi, sehingga tidak perlu mendatangkan daging dari luar daerah, hal ini juga untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku yang masih didapati di Indonesia,” tandas Faten.(jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta