MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– “Peningkatan Pengawasan Mutu pangan Segar menjamin pangan aman dan melindungi konsumen di 7 Kabupaten Se Papua Barat”
Itulah tema yang diusung dalam Rapat Koordinasi Teknis Kemanan Pangan dilingkup Dinas Ketahanan Pangan T.A 2024. Rakornis itu Dibuka oleh Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat, Martin Krey S.ST pada Kamis (4/4/2024) pagi di Fujita Hotel Manokwari.
Dalam sambutan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Lasarus Ullo yang dibacakan Plh Kepala Dinas Martin Krey mengatakan, keamanan pangan senantiasa dikaitkan dengan adanya bahaya asal pangan (food born Hazard) saat dikonsumsi oleh manusia, mengingat bahaya pangan yang tidak aman dapat terjadi pada setiap tahapan rantai pangan.
Untuk itu, pengawasan pada seluruh pangan menjadi sangat penting dengan diberlakukannya undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan merupakan sebuah langkah maju yang dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen tentang pangan segar yang sehat aman bermutu dan halal.
Ia menyebut, undang-undang ini mempertegas akan peran dan fungsi ASN atau petugas dalam program pengawasan di 7 kabupaten se Provinsi Papua Barat T.A 2024 baik APBD maupun APBN.
Untuk mewujudkan kondisi ketahanan pangan dari segi ketersediaan distribusi hingga konsumsi maka ketahanan pangan diharapkan dapat berfungsi secara sinergis melalui kerjasama antar komponen-komponen baik provinsi, Kabupaten maupun lembaga teknis terkait lainnya.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup tetapi juga kemampuan untuk mengakses pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun dan pastinya aman dari gangguan berbagai macam kandungan zat berbahaya.
“Di sinilah sebagai ASN kita mempunyai fungsi dan peran penting dalam mengamankan pangan yang beredar serta memastikan bahan pangan segar maupun produk yang beredar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,”kata Krey
Ia berharap hasil dari Rakornis ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat berkoordinasi dan memutuskan kalender kerja yang tepat waktu tahun anggaran 2024.
Juga pelaksanaan program pengawasan keamanan dan mutu pangan segar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis baik APBD maupun APBN 7 Kabupaten serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Sementara dalam laporan panitia yang dibacakan Ketua Panitia Gustaf Sesa mengatakan Tujuan Rakor teknis adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan pengawasan kemanan dan mutu pangan baik pos market maupun pree market T.A 2023.
Selain itu membahas teknis pelaksanaan program kegiatan pengawasan kemanan dan mutu pangan baik pos market maupun pree market pangan t.a 2024 serta pelaksanaan pengawasan kemanan Pangan segar antara Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten sesuai petunjuk Badan Pangan Nasional.
“Kesepakatan dan membicarakan program 2024 membahas teknis pelaksanaan program kerja pengawasan ketahanan pangan,”ujarnya.
Kemudian, out put yang diharapkan, para kepala bidang dan PPC pangan segar pada dinas ketahanan pangan di 7 kabupaten dapat mengetahui program dan teknis pelaksanaan kegiatan keamanan pangan yang diturunkan dari dinas ketahanan pangan provinsi.
Dinas ketahanan pangan kabupaten juga dalam melaksanakan pengawasan kemanan Pangan segar secara profesional sesuai SOP pengawasan yang ditetapkan agar pangan yang beredar dipasaran layak dan aman untuk dikonsumsi.
Diketahui, Rapat Koordinasi teknis itu turut dihadiri Kepala Balai pengawasan mutu dan keamanan pangan Gede Putu Wiadnyana SH, serta perwakilan peserta dinas ketahanan pangan dari 7 Kabupaten Se Papua Barat.(jp/ask)