Dinas Kehutanan PB Sita 1.587 Meter Kubik Kayu Ilegal PT. Karisma Candra Kencana Bintuni

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sita 1.587 meter Kubik (M³) Kayu ilegal Perijinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPH) PT. Karisma Candra Kencana, SP9 Kabupaten Teluk Bintuni.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Dinas Kehutanan Papua Barat, Altar Sawaki, S.Hut.,M.Si mengatakan Kayu sitaan tersebut baru diproses setelah adanya Putusan pengadilan.
Selanjutnya Barang bukti (BB) kayu sitaan dilaporkan ke Dinas Kehutanan Papua Barat untuk melakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis yang berkualifikasi untuk menetapkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) atas hak-hak negara yang hilang.
“Kita berharap hak hak negara yang hilang dapat dikembalikan ke negara. Dan prosesnya nanti dari pihak kejaksaan atau kepolisian melakukan pelelangan setelah itu dilaporkan lagi ke Dishut untuk diterbitkan e beeling, ” kata Altar Sawaki.
Setelah dibayar Dinas Kehutanan wajib melaporkan kembali kepada negara bahwa hak negara yang hilang itu sudah di bayarkan.
Kasus PT.Candra Kencana Bintuni kata Sawaki berproses cukup lama namun sudah mendapatkan putusan pengadilan.
“Berdasarkan risala itu barang bukti disampaikan ke Dinas Kehutanan untuk menafsirkan berapa atau PNBP yang kemudian setelah dilelang nanti melalui proses risala lelang akan dibayarkan kembali oleh pemenang lelang, “jelasnya
Kerugian yang harus dikembalikan berdasarkan estimasi ada 14 poin 1.587 meter kubik setara dengan nilai PSDA yang harus dibayar sebesar Rp5.238.716 dan Dana Reboisasi ( DR) Rp. 11.525.181,80,- atau sekitar Rp16 juta lebih.
“Ini baru yang dibintuni belum termasuk barang bukti yang sementara dihitung di Surabaya, kami masih menungg. Jika hasil perhitungannya sudah ada baru kita buat taksiran kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Altar Sawaki.
” Barang bukti yang sedang dihitung di Surbaya ada 44 Palet (potongan kayu) , atau 64.418 keping. Ini belum dikonfersi ke kubikasi. Biasanya nanti kita lakukan pengukuran dan pengujian ulang dulu apakah masih sama atau tidak, “sebutnya.(jp/ask)