Hukum & KriminalPolda Papua Barat

Di Celana Dalam, Pria Ini Sembunyikan Sabu, Kini Diamankan Ditresnarkoba Polda PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pria Dewasa (41) berinisial R asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat karena membawa Narkotika jenis Sabu di Celana dalamnya saat tiba di Bandara Udara rendani Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, dalam keterangan persnya, Jumat (5/9/2025) mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Provinsi Sulsel ini diamankan pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekira pukul 07.40 WIT.

Kombes Pol Ignatius Benny pun mengurai kronologi Penangkapan. Menurut dia, Tersangka R, tiba di Bandara Rendani, Manokwari, menggunakan pesawat Super Air Jet. Setelah turun dari pesawat dan berada di area parkir motor, tim Opsnal Ditresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.

Barang Bukti yang disita berupa Sabu seberat 61,82 gram, terdiri dari satu bungkus plastik ukuran sedang seberat 4,72 gram, Satu bungkus plastik ukuran besar seberat 26,74 gram, Satu bungkus plastik ukuran besar seberat 30,76 gram.

“Dengan barang bukti seberat 61,82 gram ini, kita perkirakan telah menyelamatkan sekitar 610 orang dari bahaya narkotika, mengingat 1 gram sabu dapat merusak 10 orang,”sebut Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, dan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta