MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnier meminta kepada Bupati kabupaten/kota agar segera melaksanakan instruksi Gubernur tentang Pembatasan Aktivitas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada tahapan dan kategori dalam mengatur mengelola perintah negara. Pemerintah pusat fungsinya regulator kemudian pemprov sebagai supervisi dan fasilitasi, kemudian kabupaten/kota bertugas untuk mengimplementasikan,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Lanjut dia, Gubernur sudah mengeluarkan instruksi sebagai legulator memberi supervisi dan fasilitasi kepada Bupati dan Wali kota, dan saat ini tinggal bagaimana mengimplementasi di wilayah masing-masing.
“Kami dari Satgas Provinsi, hanya mengawasi saja, apa yang belum dilaksanakan itu yang kita dorong,” ucapnya.
Dia menambahkan tahun ini pelaksanaannya harus efektif, efisien dan rasional. Berbeda dengan tahun 2020 yang lebih mengarah pada efektif dan efisien untuk memberi respon sekarang tidak lagi demikian.
“Sekarang pendekatannya harus efektif efisien dan rasional,” tandasnya.(jp/sos)