MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di demo oleh Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Adat Papua Barat Pecinta Pilkada Damai, pada Senin (9/9/2024) di Hotel Aston Manokwari.
Aksi demo damai yang dilakukan tersebut meminta kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) agar dalam pleno penetapan hasil verifikasi faktual tentang keaslian Orang Asli Papua (OAP) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat harus mengacu pada amanat UU Otonomi Khusus (Otsus).
Koalisi masyarakat adat Papua Barat pecinta Pilkada Damai itu datang dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kami marga asli suku Maikasi yang memiliki hak Ulayat dan mendiami teluk Bicari Kampung Marsi dan sekitarnya adalah marga
Sanau, Jaisona, Nanggewa, Nambobu, Surawi, Anggua, Furua, Kamakauka, Usa , Nagusai dan Jaisea.
“Kami masyarakat asli suku Mairasi yang memiliki hak Ulayat dan mendiami teluk Bicari Kampung Marsi dan sekitarnya adalah marga; Sanau, Jaisona, Nanggewa, Nambobu, Surawi, Anggua, Furua, Kamakauka, Usa dan Nagusai” menyatakan bahwa marga Klan/Sirua tidak termasuk suku Mairasi dan bukan pemilik petuanan atas wilayah teluk Bicari dan sekitarnya”
Selain itu juga “Kami masyarakat asli suku Mairasi meminta kepada pansus MRPB dalam melakukan verifikasi keaslian Bakal calon gubernur dan wagub Papua Barat 2024, harus bekerja dengan adil dan jujur jangan atas kepentingan politik tertentu semoga Tuhan dan leluhur tanah ini menjadi saksi untuk perjuangan dan niat hatimu”
Ketua Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa saat melakukan orasi, mengatakan, masyarakat adat Papua Barat pecinta Pilkada damai mendukung penuh MRPB dalam memberikan keputusan terhadap keaslian Cagub dan Cawagub berdasarkan hasil verifikasi faktual, pengakuan masyarakat adat tanpa ada intervensi dari pihak atau kelompok manapun.
“Hasil pleno MRPB harus berdasarkan pada UU Otsus. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun MRPB harus netral mengacu kepada UU Otsus,”sebut Jack Kapisa.
Mereka mengancam akan menggagalkan Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang jika MRPB terbukti menetapkan hasil verifikasi tidak berdasarkan amanat UU Otsus tetapi karena kepentingan lain.
“Apabila tidak dilakukan MRPB kami akan gagalkan pilkada Papua Barat 27 November 2024 nanti. Kenapa kami mempertegas ini karena sesuai informasi proses verifikasi faktual yang dilakukan MRPB di Kaimana, ada beberapa suku dan lembaga adat yang menolak keaslian dari salah satu oknum bacagub tertentu, sehingga atas dasar itulah MRPB diminta untuk netral dan tetap berpegang pada Ketentuan Otsus,”tegasnya
Ketua MRPB tambah Jack Kapisa harus berpihak kepada hasil verifikasi faktual sesuai pengakuan dari masyarakat Mairasi di Kaimana jangan karena kepentingan lain.(jp/ask)