
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai meminta hasil seleksi penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2023 ditinjau ulang. Pasalnya, tidak sesuai dengan aturan khusus yang ditetapkan dalam seleksi tersebut bagi orang asli Papua (OAP).
Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga menjelaskan, hasil seleksi calon IPDN dengan Nomor 800.1.2:-300, tanggal 22 Juni 2023 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar Provinsi Papua Barat Daya, ternyata tidak sesuai aturan khusus.
Meidodga melanjutkan, dari beberapa nama yang dinyatakan lulus bukan Anak Asli Papua. Jalur afirmasi otonomi khusus melalui seleksi kabupaten tidak berlaku, dan diduga ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi pemalsuan surat keterangan Orang Asli Papua dari lembaga terkait.
“Dari dokumen yang diketahui baik syarat dan ketentuan bagi peserta, tidak ada proteksi yang baik untuk memastikan anak-anak Asli Papua mendapat prioritas khusus,”sebut Keliopas Meidodga, Ketua DAP Wilayah III Doberay kepada media ini, Jumat (07/07/2023).
Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat tanpa melalui sekretariat dan nomor surat dan juga tidak melalui Dewan Adat Papua (DAP) atau lembaga adat lain.
“Misalnya, dari ikatan keret, suku, daerah hingga wilayah, Situasi ini mengakibatkan beberapa nama yang lolos tidak memakai marga Papua, sehingga hal ini menyebabkan para orang tua yang mengawal proses seleksi tersebut memprotes. Bahkan mengadu kepada kami di DAP,”ujar Meidodga.
Salah satu pengaduan orang tua peserta atas nama Rex Franklin Rumakik dari kabupaten Sorong, yang di posisi empat dengan nilai tertinggi, sedangkan nomor urut satu dan dua bukan orang asli Papua, karena tidak menggunakan marga Papua.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa dengan nilai yang tinggi dari 2 peserta lain tapi tidak lulus seleksi. Hal ini perlu diperhatikan,”imbuhnya.
Dia mengemukakan, situasi tidak hanya terjadi di Kabupaten Sorong saja, tetapi juga di Raja Ampat, Sorong Selatan (Sorsel) dan di beberapa kabupaten lain.
“DAP Wilayah III Doberay menilai situasi ini selalu terulang dan merupakan proses pembiaran, yang mengakibatkan ketidakpercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah,”pungkasnya.
Untuk itu, dia menganggap perlu menjadi bahan evaluasi khusus baik ditingkat nasional, provinsi maupun kabupaten agar tidak menimbulkan konflik internal antara sesama OAP dan non OAP.
DAP Wilayah III Doberay mendesak Pertama, hentikan dan tinjau ulang proses seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tahun 2023. Kedua, PJ Gubernur Papua Barat Daya (PBD) dan para bupati untuk segera mengevaluasi semua proses seleksi yang sedang berjalan.
Ketiga, khusus menyangkut syarat yang berbunyi atau tertuang diantaranya ‘peserta yang memilih Formasi Pendaftaran OAP, Wajib membawa dokumen asli surat Keterangan Orang asli papua’ harus melalui mekanisme DAP atau lembaga adat terkait yang terverifikasi melalui ikatan keret atau marga maupun suku agar jelas, karena saat ini posisi Majelis Rakyat Papua Barat, maupun Papua Barat Daya belum berfungsi.
Keempat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rektor IPDN untuk segera mengevaluasi sistem penerimaan Jalur khusus untuk OAP, agar tidak menimbulkan konflik internal. Kelima, semua jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terlibat aktif dalam mengawal semua proses seleksi jalur khusus OAP formasi Ujian semua Sekolah Kedinasan.
Serta Keenam, meminta Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat sesuai dengan kewenangannya untuk mengecek dan mengawal semua proses seleksi sekolah kedinasan jalur khusus orang Asli Papua.(jp-rls)