MANOKWATI, JAGATPAPUA.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay, Johan Warijo, minta agar Gubernur Papua Barat, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemilihan calon anggota DPRPB Jalur Pengangkatan Periode 2019-2024.
Pasalnya, dia menilai proses perekrutan calon anggota DPR PB Jalur pengangkatan dapat saja memicu konflik di masyarakat adat, jika mekanisme perekrutannya tidak diatur secara baik.
“Pergub itu penting, agar dapat meminimalir konflik di masyarakat Adat. Pergub harus memberi batasan kepada semua orang yang mengikuti seleksi, dari proses penjaringan hingga ke tingkat seleksi di provinsi,” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (12/11/2019).
Menurut dia, Pergub nantinya harus memberi batasan, agar mereka yang pernah menjadi anggota DPR atau mereka yang sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRPB jalur pengangkatan dibatasi.
“DPRPB fraksi Otsus bukanlah tempat cari uang, bukan juga jalur politik yang menghabiskan uang. Melainkan jalur Otonomi Khusus melalui mekanisme pengangkatan,” terangnya.
Penambahan Kursi Otsus
Selain itu, dia juga meminta Majelis Rakyat Papua segera mengusulkan penambahan jumlah kursi sesuai jumlah kabupaten/kota di Papua Barat, sehingga menghindari konflik sosial dan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Saya harap MRP dan Pemerintah Papua Barat, bisa melihat hal ini. Mengusulkan penambahan 3 kursi, sehingga ada keterwakilan dari semua kabupaten/kota di Papua Barat. Hal ini penting, agar dapat meminimalisir konflik dan kecemburuan sosial di masyarakat,” tandasnya.(js)