MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, mendesak Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Maya di kabupaten Raja Ampat untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, atas pernyataan yang dilontarkan terhadap Frengky Umpain yang telah ditunjuk sebagai perwakilan Adat utusan MRPB sebagai anggota Panitia seleksi DPR Papua Barat jalur pengangkatan.
Ketua dua LMA Papua Barat, Richard F. Dacosta, menyatakan bahwa LMA Papua Barat sebagai lembaga resmi yang telah mengusulkan Frengky Umpain, dan telah ditetapkan dalam pleno MRPB sebagai utusan adat di dalam anggota panitia seleksi calon ketua DPR Papua jalur pengangkatan (Otsus).
“MRPB dengan sah telah mengutus Frengky Umpain untuk menggantikan posisi John Warijo (alm) sebagai anggota Pansel DPR Papua Barat jalur pengangkatan,” kata Dacosta, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan pernyataan ketua DAS Maya yang menyatakan bahwa Frengky Umpain bukan merupakan OAP, maka LMA Papua Barat meminta yang bersangkutan agar menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, maka LMA Papua Barat akan menempuh jalur hukum poitif dan hukum adat.
“Kita minta kepada ketua DAS Maya dalam waktu 2×24 jam untuk segera menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkan kepada Frengky Umpain. Jika dalam waktu yang ditentukan (2x24jam) tidak ditanggapi,maka LMA Papua Barat akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dan juga tuntutan adat akan dilayangkan terhadap ketua DAS Maya,” tukas Dacosta.
LMA Papua Barat, kata Dacosta, tetap mendukung proses yang sudah berjalan dengan mengutus Frengky Umpain melalui pleno MRPB sebagai sebagai pengambil keputusan tertinggi di lembaga kultur OAP.
“Kami juga harap Gubernur Papua Barat segera mengeluarkan SK untuk proses tahapan selanjutnya, untuk penetapan 11 kursi DPR Papua Barat jalur pengangkatan di Parlemen Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, Kristian Thebu, menolak penujukan Frengky Umpain sebagai wakil masyarakat adat dalam Panitia Seleksi Calon Anggota DPR PB Jalur Pengangkatan Periode 2019-2024.
Frengky Umpain, disebut tidak termasuk dalam masyarakat adat di tujuh wilayah adat di Papua sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat mewakili kelompok masyarakat adat atau sebagai perwakilan adat dalam panitia seleksi anggota DPR PB jalur pengangkatan. (akp).