MANSEL, JAGATPAPUA.com – Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), memperketat pengawasan di kawasan perbatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Semua perbatasan arus masuk dan keluar orang dan kendaraan di kabupaten Mansel diperketat untuk mencegah transmisi lokal penularan Covid-19.
“Palang ini tidak boleh dibuka kecuali emergency dan urusan dinas yang tidak bisa diwakilkan. Ini juga sesuai instruksi bupati,” kata Kapolres Mansel, AKBP Slamet Hartono, saat meninjau Posko perbatasan di Kampung Masabui dan Pintu Angin, Senin (4/5/2020) malam.
Kapolres menyatakan, pengetatan pengawasan tersebut sebagai langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus Covid-19.
Apalagi Mansel juga diapit dua kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Pencegahan penyebaran Covid-19 ini juga untuk kepentingan bersama,” ucap Kapolres.
Selain itu, Kapolres kembali mengingatkan seluruh tempat usaha dan fasilitas umum agar tutup tepat pukul 20.00 WIT, dan jika tidak menaati aturan terpaksa akan dilakukan penutupan paksa.(nae)