KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Pemkab Kaimana, menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM). Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penutupan THM ini disampaikan dalam surat keputusan Bupati Kaimana dengan nomor 435/248 tertanggal 24 Maret 2020.
Bupati Kaimana Drs.Matias Mairuma, dalam surat tersebut menghimbau kepada seluruh pemilik café dan bar, agar mengindahkan himbauan dimaksud, dan barang siapa yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka pemerintah tidak segan-segan akan mencabut ijin usahanya.
Selain itu, Bupati meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam, untuk menghentikan segala aktivitasnya dan peduli terhadap pandemi Corona Virus (Covid 19) yang sedang mewabah saat ini di seluruh tanah air.
Hingga berita ini kami turunkan, sejak Selasa (24/3/2020) Pukul 19:00 Wit, dari pantauan wartawan sejumlah tempat hiburan malam di kota kaimana dan sekitarnya telah ditutup atau tidak melakukan aktivitas seperti hari-hari biasanya.(lc)