Kab ManokwariPemerintahan

Pembayaran Pajak RTP Borarsi Manokwari Akan Gunakan Sistem E-Money

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari akan menerapkan sistem pembayaran retribusi menggunakan e-money bagi masyarakat yang memanfaatkan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi Manokwari.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manokwari, Immanuel H. Pangaribuan, saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (28/1/2025).

Menurut Pangaribuan, penerapan pembayaran non-tunai ini bertujuan untuk menghindari kebocoran retribusi yang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manokwari Immanuel H. Pangaribuan

“Retribusi ini sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan operasional RTP Borarsi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Pangaribuan.

Ia menjelaskan, selain untuk menunjang biaya operasional, retribusi dari pemanfaatan RTP Borarsi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari.

Lebih lanjut, Pangaribuan mengungkapkan bahwa biaya operasional RTP Borarsi tergolong besar, terutama untuk kebutuhan listrik. Ia menyebutkan, pemanfaatan listrik untuk RTP Borarsi yang bersifat multiguna membutuhkan anggaran sekitar Rp300 juta per tahun atau sekitar Rp25 juta per bulan.

“Ini baru biaya listrik saja. Belum termasuk biaya pemeliharaan fasilitas lainnya. Karena itu, kami berharap biaya operasional ini dapat tertutupi melalui retribusi dan optimalisasi pemanfaatan aset yang ada di Borarsi,” jelasnya.

Gambar RTP Borarsi Manokwari Tahun 2026

Pangaribuan menambahkan, penerapan e-money ini pada prinsipnya diperuntukkan sebagai akses masuk ke kawasan RTP Borarsi, sementara untuk pemanfaatan venue tertentu seperti gym dan fasilitas lainnya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola venue.

Di akhir keterangannya, Pangaribuan berharap seluruh fasilitas yang tersedia di RTP Borarsi dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan kepuasan bagi masyarakat yang menggunakan ruang terbuka publik tersebut.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta