MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Daerah Manokwari akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati tentang larangan mudik hari raya idul Fitri 1442 H 2021 Masehi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal ini sampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.MH, Senin (4/5/2021) kepada awak media usai melakukan Safari Ramadhan di masjid Baiturrahman SP-1 Distrik Prafi.
“Iya jadi kita segera mengeluarkan surat edaran untuk larangan mudik bagi warga masyarakat di Kabupaten Manokwari,”kata Bupati
Larangan mudik lebaran tersebut berdasarkan petunjuk pemerintah Pusat dan patut dipatuhi oleh setiap daerah di Indonesia, tidak terkecuali Manokwari. Sehingga Ia berharap kepada masyarakat Manokwari untuk dapat memahami dan mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah.
“Masyarakat harus taati karena semua ini dilakukan untuk kebaikkan bersama masyarakat yang ada di Tanah air terlebih khusus kabupaten Manokwari,” ungkapnya
“Untuk itu, warga masyarakat kabupaten Manokwari jangan memaksakan diri untuk melakukan mudik tetapi kemudian kita akan mengalami masalah besar sesudah mudik,”tandas Bupati.(JP/AR)